UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN

UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN


Pada tahun 2023, Undang-Undang Nomor 20 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) diterbitkan dengan pertimbangan yang jelas. Pertimbangan tersebut melibatkan cita-cita bangsa untuk membangun ASN yang memiliki integritas, profesionalisme, netralitas, dan kebebasan dari intervensi politik serta praktik-praktik negatif seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme. ASN juga diharapkan mampu memberikan pelayanan publik yang baik dan berperan dalam mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN



Pentingnya ASN yang berkualitas dan berintegritas menjadi alasan munculnya UU ini, dengan penekanan pada hasil kerja yang tinggi dan perilaku yang berorientasi pada pelayanan, akuntabilitas, kompetensi, harmoni, loyalitas, adaptabilitas, dan kerja sama. UU ini juga dianggap perlu untuk menyempurnakan manajemen aparatur sipil negara yang lebih sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

Dalam UU ini, beberapa pengertian penting yang diberikan, termasuk definisi ASN, Pegawai ASN, PNS, PPPK, Manajemen ASN, digitalisasi Manajemen ASN, Jabatan Manajerial, Jabatan Nonmanajerial, dan lain-lain. Tujuan utama UU ini adalah untuk menciptakan ASN yang profesional, netral, dan bebas dari praktik-praktik negatif dengan memanfaatkan teknologi digital yang terintegrasi. Selain itu, UU ini juga mengatur tentang peran berbagai pejabat, instansi pemerintah, dan prinsip meritokrasi dalam penyelenggaraan manajemen ASN.

Berikut adalah beberapa definisi penting yang terdapat dalam Undang-Undang UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN (Aparatur Sipil Negara):

  1. ASN (Aparatur Sipil Negara): Merupakan profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja di instansi pemerintah.

  2. Pegawai ASN: Pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam jabatan pemerintahan atau tugas negara lainnya, dengan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

  3. PNS (Pegawai Negeri Sipil): Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

  4. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja): Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.

  5. Manajemen ASN: Serangkaian proses pengelolaan ASN dengan tujuan menciptakan ASN yang profesional, berkinerja tinggi, dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai dasar ASN, serta bebas dari intervensi politik, praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

  6. Digitalisasi Manajemen ASN: Proses manajemen ASN yang menggunakan teknologi digital yang terintegrasi secara sistem dan data untuk memudahkan penyelenggaraan dan pelayanan manajemen ASN.

  7. Jabatan Manajerial: Sekelompok jabatan yang memiliki fungsi memimpin unit organisasi dan memiliki pegawai yang berkedudukan langsung di bawahnya untuk mencapai tujuan organisasi.

  8. Jabatan Nonmanajerial: Sekelompok jabatan yang lebih menekankan pada kompetensi yang bersifat teknis sesuai dengan bidangnya dan tidak memiliki tanggung jawab langsung dalam mengelola dan mengawasi kinerja pegawai.

  9. Menteri: Menteri yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

  10. Pejabat Pembina Kepegawaian: Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN, serta pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  11. Pejabat yang Berwenang: Pejabat yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  12. Instansi Pemerintah: Terdiri dari instansi pusat dan instansi daerah.

  13. Instansi Pusat: Meliputi kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.

  14. Instansi Daerah: Terdiri dari perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota.

  15. Sistem Merit: Penyelenggaraan sistem manajemen ASN yang mengikuti prinsip meritokrasi.

Silakan unduh dan baca salinan lengkap Undang-Undang UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk informasi lebih lanjut.

[LINK] Download UU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN

I am admin https://jumankera.com