Cara Mengisi Refleksi Kompetensi Guru di PMM

Cara Mengisi Refleksi Kompetensi Guru di PMM

Refleksi Kompetensi Guru adalah bentuk pengenalan diri yang bertujuan untuk merefleksikan dan mengukur kompetensi pengetahuan dasar dalam perencanaan pengembangan diri, yang berfokus pada pemberdayaan peserta didik. Dengan mengikuti Refleksi Kompetensi Guru di platform Merdeka Mengajar, peserta akan memperoleh Rekomendasi Belajar yang disusun berdasarkan level kompetensi individu. Proses ini sesuai dengan model kompetensi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Perdirjen GTK/2626/2023). Saat ini, para guru diwajibkan melakukan Refleksi Kompetensi Guru sebelum 31 Januari 2024.



Hanya pendidik yang memenuhi persyaratan yang dapat mengakses halaman Refleksi Kompetensi. Pendidik yang dapat melakukan refleksi adalah PNS non Kepala Sekolah, di bawah naungan Kemendikbudristek, dan termasuk dalam kategori golongan:


  • III/a - III/b = Guru Ahli Pertama
  • III/c - III/d = Guru Ahli Muda
  • IV/a - IV/b - IV/c = Guru Ahli Madya
  • IV/d - IV/e = Guru Ahli Utama

Meskipun Refleksi Kompetensi Guru tidak wajib, sangat disarankan karena dapat membantu peserta mengenali diri sebagai pendidik, meningkatkan kompetensi, dan mengembangkan potensi. Hasil Refleksi Kompetensi tidak mempengaruhi penilaian apa pun, sehingga peserta tidak perlu khawatir tentang dampaknya. Rekomendasi Belajar yang diberikan dapat digunakan sebagai panduan untuk meningkatkan kompetensi, dan proses ini tidak berdampak pada kenaikan pangkat.


Jika peserta mengalami kendala saat melakukan refleksi, beberapa langkah dapat diambil:

  • Pastikan perangkat terhubung ke internet dan koneksi stabil.
  • Coba muat ulang halaman atau tutup dan buka kembali browser untuk memastikan koneksi yang baik.
  • Pastikan login ke platform Merdeka Mengajar menggunakan akun belajar.id.
  • Jika menggunakan aplikasi Merdeka Mengajar, perbarui aplikasi ke versi minimal 1.38.
  • Hapus riwayat internet browser atau cache pada aplikasi Merdeka Mengajar.

Jika kendala masih berlanjut, peserta dapat mengakses "Pusat Bantuan" untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut dengan menyertakan informasi seperti email pengguna, bukti versi aplikasi, dan tangkapan layar notifikasi error.


Proses Refleksi Kompetensi Guru terdiri dari empat tahap:

  • Mengakses Halaman Refleksi Kompetensi
  • Mengecek Data Diri dan Mengerjakan Asesmen
  • Melihat Hasil Refleksi Kompetensi
  • Meningkatkan Kompetensi Melalui Rekomendasi Belajar

Hasil Refleksi Kompetensi Guru dapat dilihat dalam bentuk level pada setiap kompetensi, yaitu Pedagogik, Kepribadian, dan Profesional. Level ini berdasarkan standar minimum untuk masing-masing jenjang jabatan:

  • Ahli Pertama: Level 2
  • Ahli Muda: Level 3
  • Ahli Madya: Level 4
  • Ahli Utama: Level 5

Peserta dapat memilih kompetensi tertentu dan melihat detailnya, termasuk Rekomendasi Belajar untuk meningkatkan kompetensi. Ini membantu peserta fokus pada area pengembangan diri yang diperlukan.


Demikian informasi tentang proses Refleksi Kompetensi Guru di platform Merdeka Mengajar, dan batas waktu pelaksanaan Refleksi Kompetensi Guru di PMM beserta manfaatnya. (Sumber: pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id)

I am admin https://jumankera.com